Home » IG: Haditsku @HaditsKU » Apabila seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim)
Apabila seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim)
Apabila seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar