Apabila seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim)

Bookmark and Share




Apabila seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

 

© 1988 - 2013 UHIBBUKUM FILLAH YA IKHWAH